• Kamis, 25 April 2024

Berkas Tersangka OTT Inspektorat Masuk Kejaksaan

Selasa, 10 Desember 2019 - 08.50 WIB
196

OTT, Ilustrasi

“Perkara OTT ini menjadi menarik tatkala diduga belum ada pengembangan kepada nama pelaku lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh dua oknum yang sudah menjadi tersangka di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Ansori, Senin (9/12).



Ia menilai, peristiwa OTT ini terjadi terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung yang memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perindustrian Provinsi Lampung yang diduga ada temuan signifikan. Atas hasil temuan tersebut, Dinas Perindustrian memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Inspektorat. Idealnya OTT ini tidak akan terjadi apabila Dinas Perindustrian menyampaikan hasil perbaikan apa adanya sesuai dengan petunjuk dari pemeriksa, dan pemeriksa juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya. 


Baca juga: Kasus Korupsi Honorarium Tim Raperda: Kejati Lampung Minta Pendapat Ahli Hukum


Dengan demikian, kata Ansori, jika hal ini dilakukan secara bersamaan maka tidak dibenarkan jika struktur hukum (penegak hukum) hanya menetapkan penerima saja sebagai tersangka tanpa memberikan posisi yang sama dengan oknum ASN Dinas Perindustrian Provinsi Lampung sebagai pemberi karena masuk dalam rumusan perbuatan Tindak Pidana Gratifikasi.


“Berkaitan dengan hal ini tentunya kami sebagai lembaga yang perhatian terhadap penggunaan anggaran dan penegakan hukum, mendukung Polda Lampung untuk mengungkap persoalan ini hingga tuntas dengan menetapkan oknum lain yang diduga terlibat sebagai tersangka baru, baik atasan dari kedua tersangka maupun oknum pemberi suap. Karena tindak pidana ini diduga ada peristiwa yang melatarbelakangi terlebih dahulu dan tentunya ada pihak-pihak yang menjadi bagian dari skenario sehingga terjadilah OTT ini,” bebernya. (*)


Editor :