Kajari Tuba-Dirut PT BPRS Teken MoU Bantuan Hukum
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
Sabtu, 06 April 2024 -
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
Selasa, 02 April 2024 -
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Senin, 18 Maret 2024 -
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar
Minggu, 17 Maret 2024
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 06 April 2024
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
-
Selasa, 02 April 2024
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
-
Senin, 18 Maret 2024
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
-
Minggu, 17 Maret 2024
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar