Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa
Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung. Ist
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 20 Maret 2026Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
-
Jumat, 20 Maret 2026Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
-
Jumat, 20 Maret 2026Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
-
Kamis, 19 Maret 2026UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan








