Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa
Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung. Ist
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
Berita Lainnya
-
Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung
Kamis, 22 Januari 2026 -
57 Personel Polresta Bandar Lampung Raih Satya Lencana, Mayoritas Pengabdian di Atas 25 Tahun
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 22 Januari 2026Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung
-
Kamis, 22 Januari 202657 Personel Polresta Bandar Lampung Raih Satya Lencana, Mayoritas Pengabdian di Atas 25 Tahun
-
Kamis, 22 Januari 2026Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
-
Kamis, 22 Januari 2026Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar









