• Kamis, 25 April 2024

Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa

Selasa, 10 Desember 2019 - 20.44 WIB
439

Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung. Ist

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.

 

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.

 

"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).

 

Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.

 

Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.

 

"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.

Editor :

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.

 

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.

 

"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).

 

Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.

 

Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.

 

"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.

Berita Lainnya

-->