SPDP Kasus Honorarium Tim Raperda Dikirim ke KPK
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus
Jumat, 26 April 2024
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 26 April 2024
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
-
Jumat, 26 April 2024
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
-
Jumat, 26 April 2024
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
-
Jumat, 26 April 2024
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus