• Kamis, 25 April 2024

APBD Lamsel Baru Terealisasi 75,95 Persen

Rabu, 11 Desember 2019 - 16.57 WIB
118

Kantor Pemkab Lamsel. Foto: Ist

Lampung Selatan-Hingga Desember 2019 ini, realisasi APBD Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2019 baru mencapai angka 75,95 persen.

 

Data ini berdasarkan realisasi per tanggal 9 Desember 2019 yang di himpun dari kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan.

 

Dari data tersebut, angka realisasi APBD 2019 Pemkab Lampung Selatan baru menembus angka Rp1.822.167.965.986 dari total anggaran Rp2.399.042.784.298.

 

Untuk realisasi belanja tidak langsung mencapai 90,58 persen atau Rp1.150.348.280.984 dari anggaran Rp1.269.941.826.138. Sementara untuk belanja langsung sudah terealisasi 59,50 persen atau Rp671.819.684.984 dari Rp1.129.100.958.160.

 

Kepala BPKAD Lampung Selatan, Injti Indriati menjelaskan, total APBD yang telah tereasliasi hingga tanggal 9 Desember mencapai 75,95 persen.

 

Ia menerangkan, untuk batas pengajuan pencairan keuangan daerah untuk surat perintah membayar (SPM) paling lambat tanggal 13 Desember 2019. Sementara, untuk untuk SPM honor, beban kerja dan sebagainya, paling lambat tanggal 20 Desember2019.

 

"Kalau untuk SPP kontrak, menyesuaikan dengan masa pelaksanaan pekerjaan," ujarnya, Rabu (11/12/2019) (*)

 

Editor :

Lampung Selatan-Hingga Desember 2019 ini, realisasi APBD Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2019 baru mencapai angka 75,95 persen.

 

Data ini berdasarkan realisasi per tanggal 9 Desember 2019 yang di himpun dari kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan.

 

Dari data tersebut, angka realisasi APBD 2019 Pemkab Lampung Selatan baru menembus angka Rp1.822.167.965.986 dari total anggaran Rp2.399.042.784.298.

 

Untuk realisasi belanja tidak langsung mencapai 90,58 persen atau Rp1.150.348.280.984 dari anggaran Rp1.269.941.826.138. Sementara untuk belanja langsung sudah terealisasi 59,50 persen atau Rp671.819.684.984 dari Rp1.129.100.958.160.

 

Kepala BPKAD Lampung Selatan, Injti Indriati menjelaskan, total APBD yang telah tereasliasi hingga tanggal 9 Desember mencapai 75,95 persen.

 

Ia menerangkan, untuk batas pengajuan pencairan keuangan daerah untuk surat perintah membayar (SPM) paling lambat tanggal 13 Desember 2019. Sementara, untuk untuk SPM honor, beban kerja dan sebagainya, paling lambat tanggal 20 Desember2019.

 

"Kalau untuk SPP kontrak, menyesuaikan dengan masa pelaksanaan pekerjaan," ujarnya, Rabu (11/12/2019) (*)

 

Berita Lainnya

-->