BNNP Lampung Bidik Oknum Petugas Sipir

Tiga dari enam tersangka yang ditangkap dalam pengamanan 41,6 Kg sabu oleh BNNP Lampung adalah napi Rutan Way Hui. Foto: Sri
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah
Rabu, 22 Oktober 2025
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
-
Rabu, 22 Oktober 2025
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah