BNNP Lampung Bidik Oknum Petugas Sipir
Tiga dari enam tersangka yang ditangkap dalam pengamanan 41,6 Kg sabu oleh BNNP Lampung adalah napi Rutan Way Hui. Foto: Sri
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 23 Maret 2026Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
-
Senin, 23 Maret 2026Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
-
Senin, 23 Maret 2026Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
-
Senin, 23 Maret 2026Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang








