Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Dirazia, Ini Barang-barang Yang Ditemukan
Bandar Lampung-Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung atau LP Rajabasa melakukan razia ke sejumlah kamar napi, Selasa (10/12/2019). Hasilnya, petugas menemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh berada di dalam kamar napi.
Barang yang ditemukan enam buah Smartphone dengan merek Samsung, Xiaomi, Nokia dan Oppo. Tiga buah headset dan empat buah charger Smartphone. Serta 23 paket kecil diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Barang-barang tersebut diidentifikasi milik tiga orang narapidana (napi) bernama Trias Anugrah, Indra Haryadi dan Nurhadiyanto. Ketiganya adalah narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," ujar Kepala KPLP Kelas 1A Bandar Lampung, Badarudin, Rabu (11/12/2019).
Sebelumnya, barang bukti berikut tiga narapidana akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Namun, pada akhirnya diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Untuk diketahui, razia seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Badarudin mengaku tidak ingat detailnya seperti apa. Menurut dia, barang bukti yang disita kala itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, handphone hingga timbangan digital. Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan paket sabu-sabu yang didapat. Ada juga dua orang narapidana yang diindikasikan sebagai pemilik barang haram itu.
"Waktu itu kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Subdit III. Namun hasil pemeriksaan kepolisian saat itu menyatakan bahwa kedua orang itu tidak terbukti," ungkapnya.
Mendapati fakta itu, kedua narapidana itu kemudian dipindahkan ke LP Narkotika di Desa Way Hui. Dan menurut Badarudin, ada sanksi yang diberikan kepada kedua napi itu.
"Karena dari dalam kamar mereka kita temukan handphone, itu melanggar. Kita beri sanksi dan kita pindah ke LP Narkotika di Way Hui," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan
Jumat, 19 April 2024
Bandar Lampung-Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung atau LP Rajabasa melakukan razia ke sejumlah kamar napi, Selasa (10/12/2019). Hasilnya, petugas menemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh berada di dalam kamar napi.
Barang yang ditemukan enam buah Smartphone dengan merek Samsung, Xiaomi, Nokia dan Oppo. Tiga buah headset dan empat buah charger Smartphone. Serta 23 paket kecil diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Barang-barang tersebut diidentifikasi milik tiga orang narapidana (napi) bernama Trias Anugrah, Indra Haryadi dan Nurhadiyanto. Ketiganya adalah narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," ujar Kepala KPLP Kelas 1A Bandar Lampung, Badarudin, Rabu (11/12/2019).
Sebelumnya, barang bukti berikut tiga narapidana akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Namun, pada akhirnya diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Untuk diketahui, razia seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Badarudin mengaku tidak ingat detailnya seperti apa. Menurut dia, barang bukti yang disita kala itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, handphone hingga timbangan digital. Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan paket sabu-sabu yang didapat. Ada juga dua orang narapidana yang diindikasikan sebagai pemilik barang haram itu.
"Waktu itu kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Subdit III. Namun hasil pemeriksaan kepolisian saat itu menyatakan bahwa kedua orang itu tidak terbukti," ungkapnya.
Mendapati fakta itu, kedua narapidana itu kemudian dipindahkan ke LP Narkotika di Desa Way Hui. Dan menurut Badarudin, ada sanksi yang diberikan kepada kedua napi itu.
"Karena dari dalam kamar mereka kita temukan handphone, itu melanggar. Kita beri sanksi dan kita pindah ke LP Narkotika di Way Hui," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 19 April 2024
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
-
Jumat, 19 April 2024
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
-
Jumat, 19 April 2024
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
-
Jumat, 19 April 2024
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan