• Kamis, 18 April 2024

BPK Minta Kepala Daerah Terukur Susun Anggaran

Kamis, 12 Desember 2019 - 07.57 WIB
75

Ilustrasi

Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung, untuk lebih terukur dalam menyusun anggaran, sehingga mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Hari Wiwoho, dikantornya saat menggelar kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2018 dan 2019 (Sd semester 1) pada Kabupaten Lampung Selatan dan kinerja efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia tahun 2016 sd 2018 pada Pemkot Bandar Lampung dan Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (11/12)

 

Hari menegaskan, bahwa penting bagi kepala daerah untuk membuat laporan keuangan yang terukur dan akurat disertai indikatornya. Sebab, semua itu supaya kinerja setiap organisasi perangkat daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

 

"Selama ini masih ada pemerintah daerah yang menyusun anggaran penerimaan dan pendapatan dalam akurasi yang kurang pas, sehingga hal tersebut akan berpengaruh dengan program yang akan dikerjakan ke depan," ungkapnya. 

 

Menurut Hari, bila asumsi anggaran yang dibuat tidak akurat dengan program yang akan dikerjakan, maka ada dua hal yang terpengaruh, terutama program kerja daerah dan keselarasan perencanaan yang sudah ada di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

 

Oleh karena itu, BPK juga menekankan kepada setiap dinas dapat menetapkan ukuran besaran anggaran yang akan digunakan dan untuk apa saja serta di sinergikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) 

 

"Ke depan, kita akan mendorong daerah menggunakan sistem asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta asumsi dasar ekonomi makro dalam menyusun anggaran dan laporan keuangannya yang sudah ada di Permendagri, namun formulanya belum ditemukan," kata dia.

 

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang hadir, menyampaikan keluhannya atas peraturan atau usulan BPK tentang pedoman APBD yang harus menyelesaikan laporan kebijakan umum anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang harus diselesaikan pada bulan Juli. 

 

Menurutnya, laporan keuangan anggaran akan lebih akurat dan terukur apabila diselesaikan pada bulan September atau paling cepat Agustus. "Sebab APBN saja belum apa-apa dan pidato Presiden juga pada bulan Agustus 2019. Hal ini juga mesti dijelaskan kepada seluruh provinsi. Ditambah lagi kendala Pemkot Bandar Lampung soal laporan keuangan ini karena belum dikeluarkannya juga dana hibah dari Provinsi Lampung," ungkap Herman. (*)

Editor :