• Kamis, 25 April 2024

Cegah Penyalahgunaan, Ditresnarkoba Polda Lampung Blender Sabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Desember 2019 - 21.24 WIB
465

Ditresnarkoba Polda Lampung saat memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor Ditresnarkoba setempat, Kamis (12/12/2019). Foto: Ist

Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. BB tersebut merupakan hasil pengungkapan kejahatan selama dua bulan terakhir.


Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.


Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja 470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin (6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu), Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).


“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap). Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan, ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.


Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.

Editor :
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. BB tersebut merupakan hasil pengungkapan kejahatan selama dua bulan terakhir.


Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.


Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja 470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin (6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu), Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).


“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap). Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan, ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.


Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.

Berita Lainnya

-->