Jelang Nataru, Satpol PP Lampung Barat Razia Miras
Sat Pol PP Lampung Barat menyita sejumlah minuman beralkohol, Kamis (12/12/2019). Foto: Istimewa
Lampung Barat - Menjelang Natal dan pergantian tahun, Satpol PP Kabupaten Lampung Barat bersama Bhabinkamtibmas polsek Balik Bukit melakukan penertiban minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis malam (12/12/2019). Sasaran operasi yakni penjual miras, hotel, dan kontrakan para pelajar di Kecamatan Balik Bukit.
Plt Kasat Pol PP setempat, M Henry Paisal mengatakan, pihaknya menyita minuman beralkohol merek Bintang sebanyak 12 botol dari pemilik toko berinisial ES, di Kelurahan Way Mengaku.
Selain itu, pihaknya juga menyita 120 liter minuman berfermentasi (tuak) dari empat penjual berinisial AH dan PSJ di Pekon (desa) Padang Cahya, RS di kelurahan Pasar Liwa, dan B di Atar Bawang.
"Barang sitaan hasil cipta kondisi ini sudah kita amankan di kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut. Kita berharap pada saat natal dan tahun baru nanti kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusif," ungkap Henry Paisal.
Henry mengimbau, bagi pelajar yang berada di rumah kontrakan atau kos-kosan agar selalu menjaga kesopanan, menghindari perbuatan yang tidak baik dan dilarang. (*)
Berita Lainnya
-
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026 -
Ancaman Bencana Mengintai, ASN Lampung Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan
Jumat, 13 Februari 2026 -
Anggaran Dipangkas Rp 167 Miliar, Bupati Lambar Tegaskan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Prioritas
Kamis, 12 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap
Kamis, 12 Februari 2026









