Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya, Korban Diancam Akan Dipukuli
Lampung Tengah - Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul, JN (28), pria asal Dusun Jati Waras Rt 009 Rw 005 Kampung Jati Datar Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Ditangkap, Jum’at (12/12/2019) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, bahwa pada saat korban WS dirumah sendirian, datanglah JN dan mendapati rumah dalam keadaan sepi, kemudian JN menarik tangan kiri korban menuju kamar tengah.
Selanjutnya, JN melakukan tindakan yang tidak senono terhadap WS. Selain itu JN juga mengancam akan memukul WS jika mengadukan perbuatannya kepada sang ibu.
Selanjutnya, korban dibawa ke medis oleh sang ibu untuk mendapat perawatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor : LP/514-B/XII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, & Tanggal 13 Desember 2019.
Selanjutnya,
Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti
yang dipakai korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku berada dirumah tetangganya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, JN dijerat Pasal 285 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
Anak 14 Tahun Ikut Komplotan Curanmor, Tertangkap Warga Saat Mencuri di Lamteng
Jumat, 26 April 2024 -
5 Kapolsek dan 5 Penjabat Sementara di Lampung Tengah Diganti
Kamis, 25 April 2024 -
Pembunuhan Terjadi di Lampung Tengah Gegara Diejek Saat Bonceng Pacar
Rabu, 24 April 2024 -
Curi Pick Up Muatan Sembako di Pasar, Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi
Selasa, 23 April 2024