Curi Pakaian Dalam dan Sabun Cair di Alfamart, Pria 18 Tahun Diamankan Polsek Kota Agung
Tanggamus
–
FE (18), tertangkap tangan mencuri
sejumlah barang dagangan yang berada di gudang Alfamart yang beralamat di Jalan
Samudra Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Atas prilaku konyolnya, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan
Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu akhirnya berurusan dengan
kepolisian atas persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, mengungkapkan, pihaknya
mengamankan FE setelah menerima informasi ada seorang pria memasuki gudang
penyimpanan barang dan mengambil sejumlah barang.
"Kejadian pada Kamis, (12/12/2019) sekira pukul 20.20 WIB,
telah terjadi tindak pidana pencurian di gerai Alfamar Jalan Samudra, Pasar
Madang. Pelaku diamankan pada saat itu juga," ungkap AKP Muji Harjono
mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (14/12/2019).
AKP Muji Harjono menjelaskan, kronologis kejadian berawal
ketika pelaku masuk kedalam gerai dan meminta izin untuk kekamar kecil,
kemudian karyawan menunjukan arah menuju toilet. Kemudian, saat itu karyawan
merasa curiga karena pria itu terlalu lama, sehingga karyawan memeriksa ke
ruang belakang ternyata pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang, sehingga dengan rasa curiga langsung memeriksa pakaiannya, ternyata
ditemukan dua kotak celana dalam merek Gt.Man dan 2 botol sabun cair pembersih
muka merk Fair dan Lovely.
"Atas kejadian tersebut, karyawan melaporkan ke Polsek
Kota Agung dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Ditambahkan AKP Muji Harjono, berdasarkan keterangan pelaku,
aksi tersebut dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Oktober hingga berhasil
ditangkap. Dimana hal itu dilakukan iseng semata karena barang tersebut
dipergunkannya sendiri.
"Pengakuannya sudah 3 kali melakukan hal tersebut,
modusnya sama pamit ke kamar mandi. Namun masuk gudang dan mengambil barang
jenis tersebut," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya,
pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara," pungkasnya.
Sementara pelaku FE dalam keterangannya kepada penyidik
mengakui pencurian sekedar iseng, sebab setelah sukses menggasak barang di
gudang, ia merasa tidak dalam pantauan sehingga mengulangi perbuatannya.
"Benar pak, sudah 3 kali sama yang tertangkap ini.
Sebelumnya juga mengambil sabun cair dan pakaian dalam. Semuanya saya pakai
sendiri," ucap pria berbadan kurus tersebut.
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024