• Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Peras Sopir, Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi

Minggu, 15 Desember 2019 - 17.30 WIB
127

Pelaku OS saat diamankan di Mapolsek Kotaagung. Foto; Sayuti

Tanggamus - Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SO (38), ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan pemerasan kepada sopir di Pasar Baru Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, mengatakan, pelaku SO ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (13/12/2019) pukul 02.00 WIB.


SO diduga memeras AS (29), seorang sopir angkutan barang di Pasar Baru Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.


"Pelaku SO kami tangkap atas laporan seorang sopir angkutan barang pada tanggal 12 Desember 2019, korban melaporkan telah di peras oleh pelaku," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (15/12/2019).


Muji menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi yang sudah ada cap salah satu Ormas, dan memaksa korban memberikan sejumlah uang kepadanya.


Di mana uang yang diminta tersebut sebagai uang mitra keamanan Pasar Baru. Saat itu korban yang merupakan sopir angkutan barang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko di Pasar Baru Kotaagung.


"Kejadian pada Kamis tanggal 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB,  di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat," terang Muji Harjono.


Dikatakannya, aksi pelaku ini bukan kali ini saja memeras (memalak) korban. Sebab berdasarkan laporan korban, pelaku selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.


"Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada pelaku. Namun saat kejadian, pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu," ujar Muji.


Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya.


"Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib," katanya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.


"Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :
Tanggamus - Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SO (38), ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan pemerasan kepada sopir di Pasar Baru Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, mengatakan, pelaku SO ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (13/12/2019) pukul 02.00 WIB.


SO diduga memeras AS (29), seorang sopir angkutan barang di Pasar Baru Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.


"Pelaku SO kami tangkap atas laporan seorang sopir angkutan barang pada tanggal 12 Desember 2019, korban melaporkan telah di peras oleh pelaku," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (15/12/2019).


Muji menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi yang sudah ada cap salah satu Ormas, dan memaksa korban memberikan sejumlah uang kepadanya.


Di mana uang yang diminta tersebut sebagai uang mitra keamanan Pasar Baru. Saat itu korban yang merupakan sopir angkutan barang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko di Pasar Baru Kotaagung.


"Kejadian pada Kamis tanggal 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB,  di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat," terang Muji Harjono.


Dikatakannya, aksi pelaku ini bukan kali ini saja memeras (memalak) korban. Sebab berdasarkan laporan korban, pelaku selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.


"Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada pelaku. Namun saat kejadian, pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu," ujar Muji.


Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya.


"Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib," katanya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.


"Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->