Diduga Peras Sopir, Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi
Tanggamus - Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SO (38), ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan pemerasan kepada sopir di Pasar Baru Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, mengatakan, pelaku SO ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (13/12/2019) pukul 02.00 WIB.
SO diduga
memeras AS (29), seorang sopir angkutan barang di Pasar Baru Kotaagung,
Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku
SO kami tangkap atas laporan seorang sopir angkutan barang pada tanggal 12
Desember 2019, korban melaporkan telah di peras oleh pelaku," kata AKP
Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu
(15/12/2019).
Muji
menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pemerasan yakni bermodalkan
kwitansi yang sudah ada cap salah satu Ormas, dan memaksa korban memberikan
sejumlah uang kepadanya.
Di
mana uang yang diminta tersebut sebagai uang mitra keamanan Pasar Baru. Saat
itu korban yang merupakan sopir angkutan barang sedang menurunkan barang
dagangan di salah satu toko di Pasar Baru Kotaagung.
"Kejadian
pada Kamis tanggal 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar
Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat," terang Muji
Harjono.
Dikatakannya, aksi
pelaku ini bukan kali ini saja memeras (memalak) korban. Sebab berdasarkan
laporan korban, pelaku selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2
minggu lalu teman korban sudah membayar.
"Teman
korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada pelaku. Namun
saat kejadian, pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan
uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu," ujar Muji.
Lanjutnya,
setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan
alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di
rumahnya.
"Terduga
berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat
(13/12/19) pukul 02.00 Wib," katanya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kwitansi
diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.
"Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, mengatakan, pelaku SO ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (13/12/2019) pukul 02.00 WIB.
SO diduga
memeras AS (29), seorang sopir angkutan barang di Pasar Baru Kotaagung,
Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku
SO kami tangkap atas laporan seorang sopir angkutan barang pada tanggal 12
Desember 2019, korban melaporkan telah di peras oleh pelaku," kata AKP
Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu
(15/12/2019).
Muji
menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pemerasan yakni bermodalkan
kwitansi yang sudah ada cap salah satu Ormas, dan memaksa korban memberikan
sejumlah uang kepadanya.
Di
mana uang yang diminta tersebut sebagai uang mitra keamanan Pasar Baru. Saat
itu korban yang merupakan sopir angkutan barang sedang menurunkan barang
dagangan di salah satu toko di Pasar Baru Kotaagung.
"Kejadian
pada Kamis tanggal 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar
Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat," terang Muji
Harjono.
Dikatakannya, aksi
pelaku ini bukan kali ini saja memeras (memalak) korban. Sebab berdasarkan
laporan korban, pelaku selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2
minggu lalu teman korban sudah membayar.
"Teman
korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada pelaku. Namun
saat kejadian, pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan
uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu," ujar Muji.
Lanjutnya,
setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan
alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di
rumahnya.
"Terduga
berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat
(13/12/19) pukul 02.00 Wib," katanya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kwitansi
diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.
"Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH