Perceraian di Way Kanan Naik 619 Kasus, Ini Penyebabnya

Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Tun Mukminah. Foto: Sandi
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 03 Mei 2025
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
-
Kamis, 01 Mei 2025
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
-
Kamis, 01 Mei 2025
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
-
Minggu, 27 April 2025
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan