Tangkap Pengedar Sabu, Kapolsek TbT: Sasaran Pelaku Anak Muda
Kapolsek TbT Kompol Faisolsyah saat menginterogasi tersangka Boy, Senin (16/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
Kamis, 11 Desember 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Kamis, 11 Desember 2025
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 11 Desember 2025Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
-
Kamis, 11 Desember 2025BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
-
Kamis, 11 Desember 2025Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
-
Kamis, 11 Desember 2025Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026









