Tangkap Pengedar Sabu, Kapolsek TbT: Sasaran Pelaku Anak Muda
Kapolsek TbT Kompol Faisolsyah saat menginterogasi tersangka Boy, Senin (16/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Lampung 2026: Tertua Usia 95 Tahun, Termuda 15 Tahun
Rabu, 22 April 2026 -
UKM Blitz UIN RIL Pamerkan Karya Anggota Muda XXI Bertema Kapersa
Rabu, 22 April 2026 -
Hari Kartini, Srikandi PLN Dorong Perempuan Berdaya dalam Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
Rabu, 22 April 2026 -
Lulus Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemprov Lampung, 13 Orang Lanjut Penulisan Makalah-Wawancara Hari Ini
Rabu, 22 April 2026
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 April 2026Jemaah Haji Lampung 2026: Tertua Usia 95 Tahun, Termuda 15 Tahun
-
Rabu, 22 April 2026UKM Blitz UIN RIL Pamerkan Karya Anggota Muda XXI Bertema Kapersa
-
Rabu, 22 April 2026Hari Kartini, Srikandi PLN Dorong Perempuan Berdaya dalam Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
-
Rabu, 22 April 2026Lulus Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemprov Lampung, 13 Orang Lanjut Penulisan Makalah-Wawancara Hari Ini








