Hotel Marcopolo Menunggak Bayar Pajak 316 Juta
Hotel Marcopolo Bandar Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, selain menyegel lokasi parkir RSUD Abdul Moeloek, pihaknya juga menyegel Hotel Marcopolo karena masih menunggak membayar pajak daerah.
Dikatakan dia, untuk Pajak Hotel Marcopolo sudah menunggak pajak selama 10 bulan yakni sejak bulan Februari hingga November 2019 sebesar Rp316.100.000.
"Untuk tempat-tempat wajib pajak yang sudah kita segel baik reklame, hotel, restoran, parkir, dan hiburan kurang kebih ada 40 titik. Beberapa sudah melakukan pembayaran, tinggal ini saja yang masih membandel. Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya," jelasnya, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUD Abdul Moeloek menegaskan, perbuatan yang dilakukan BPPRD Bandar Lampung telah melecehkan pihak Provinsi Lampung.
Menurutnya, lahan parkir RSUD Abdul Moeloek masih dalam sengketa terkait masalah pajak pengelolaan parkir. Pasalnya, lanjut dia, dalam Permendagri tentang BUMD maka pihak rumah sakit punya pleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.
Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, sehingga tidak mungkin diminta lagi sama Kota Bandar Lampung.
“Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
Jumat, 10 April 2026 -
Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
Jumat, 10 April 2026 -
Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
Jumat, 10 April 2026 -
8.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026
Jumat, 10 April 2026
Bandar Lampung-Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, selain menyegel lokasi parkir RSUD Abdul Moeloek, pihaknya juga menyegel Hotel Marcopolo karena masih menunggak membayar pajak daerah.
Dikatakan dia, untuk Pajak Hotel Marcopolo sudah menunggak pajak selama 10 bulan yakni sejak bulan Februari hingga November 2019 sebesar Rp316.100.000.
"Untuk tempat-tempat wajib pajak yang sudah kita segel baik reklame, hotel, restoran, parkir, dan hiburan kurang kebih ada 40 titik. Beberapa sudah melakukan pembayaran, tinggal ini saja yang masih membandel. Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya," jelasnya, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUD Abdul Moeloek menegaskan, perbuatan yang dilakukan BPPRD Bandar Lampung telah melecehkan pihak Provinsi Lampung.
Menurutnya, lahan parkir RSUD Abdul Moeloek masih dalam sengketa terkait masalah pajak pengelolaan parkir. Pasalnya, lanjut dia, dalam Permendagri tentang BUMD maka pihak rumah sakit punya pleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.
Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, sehingga tidak mungkin diminta lagi sama Kota Bandar Lampung.
“Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,” ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
-
Jumat, 10 April 2026Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
-
Jumat, 10 April 2026Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
-
Jumat, 10 April 20268.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026








