Inspektorat: Kakon di Pringsewu Kurang Patuh Setor Pajak Kegiatan

Inspektur Pemkab Pringsewu, Endang Budiati. Foto: Manalu
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 18 Agustus 2025
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
-
Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras