Miris! Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Naik
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Amsir (kiri) saat memberi keterangan, Selasa (17/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
Berita Lainnya
-
Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
Jumat, 10 April 2026 -
Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
Jumat, 10 April 2026 -
Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
Jumat, 10 April 2026 -
8.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026
Jumat, 10 April 2026
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
-
Jumat, 10 April 2026Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
-
Jumat, 10 April 2026Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
-
Jumat, 10 April 20268.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026








