Pemprov Lampung Tuntaskan Utang DBH Triwulan III 2019
Kepala Bakeuda Provinsi Lampung, Minhairin. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
Berita Lainnya
-
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026 -
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
Kamis, 28 Mei 2026 -
Pengamat Unila Minta KKP Usut Pemodal di Balik Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H
Kamis, 28 Mei 2026
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Mei 2026Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
-
Kamis, 28 Mei 2026Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
-
Kamis, 28 Mei 2026Pengamat Unila Minta KKP Usut Pemodal di Balik Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
-
Kamis, 28 Mei 2026Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H








