Pengelola Parkir RSUDAM PT Hanura Putra, Menunggak Pajak Parkir 768 Juta
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi saat memberi keterangan terkait tunggakan pajak parkir di RSUDAM, Selasa (17/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung-PT Hanura Putra selaku pengelola parkir di areal RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) menunggak bayar pajak parkir sebesar Rp768 juta, kepada Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk upaya penagihan pajak kepada pihak ketiga atau pengelola parkir RSUD Abdul Moeloek yakni PT Hanura Putra. Dikatakan, apabila pengelolaan parkir RSUD Abdul Moeloek dilakukan atau dikelola oleh pihak ketiga, harus tetap membayar pajak parkir.
"Pajak parkir yang belum dilunasi oleh PT Hanura Putra ini tidak sedikit, karena perusahaan tersebut sudah mengemplang pajak sejak 2017, dengan besaran perbulannya 20 juta rupiah. Jadi kalau dijumlahkan sampai sekarang itu sebesar 768 juta rupiah,” terang Yanwardi, Selasa (17/12/2019).
Ia menegaskan, sepanjang UU Nomor 28 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah masih berlaku, pihaknya akan tetap lakukan penagihan pajak parkir. “Kita sudah banyak menunggu, dan ini kan sudah akhir tahun, dan kita kan ada target PAD, jadi kita harus tegas," ujarnya.
Yanwardi menerangkan, tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan tindakan semau-maunya. Bahkan, kata dia, tindakan penyegelan ini sudah dilaporkan ke KPK.
Ia mengungkapkan, dalam surat teguran yang dilayangkan ke pihak ketiga tersebut juga berisikan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu 3 kali 24 jam, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan arahan dari KPK. (*)
Berita Lainnya
-
Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
Jumat, 10 April 2026 -
Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
Jumat, 10 April 2026 -
Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
Jumat, 10 April 2026 -
8.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026
Jumat, 10 April 2026
Bandar Lampung-PT Hanura Putra selaku pengelola parkir di areal RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) menunggak bayar pajak parkir sebesar Rp768 juta, kepada Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk upaya penagihan pajak kepada pihak ketiga atau pengelola parkir RSUD Abdul Moeloek yakni PT Hanura Putra. Dikatakan, apabila pengelolaan parkir RSUD Abdul Moeloek dilakukan atau dikelola oleh pihak ketiga, harus tetap membayar pajak parkir.
"Pajak parkir yang belum dilunasi oleh PT Hanura Putra ini tidak sedikit, karena perusahaan tersebut sudah mengemplang pajak sejak 2017, dengan besaran perbulannya 20 juta rupiah. Jadi kalau dijumlahkan sampai sekarang itu sebesar 768 juta rupiah,” terang Yanwardi, Selasa (17/12/2019).
Ia menegaskan, sepanjang UU Nomor 28 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah masih berlaku, pihaknya akan tetap lakukan penagihan pajak parkir. “Kita sudah banyak menunggu, dan ini kan sudah akhir tahun, dan kita kan ada target PAD, jadi kita harus tegas," ujarnya.
Yanwardi menerangkan, tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan tindakan semau-maunya. Bahkan, kata dia, tindakan penyegelan ini sudah dilaporkan ke KPK.
Ia mengungkapkan, dalam surat teguran yang dilayangkan ke pihak ketiga tersebut juga berisikan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu 3 kali 24 jam, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan arahan dari KPK. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pria di Bandar Lampung Dibekuk polisi
-
Jumat, 10 April 2026Ambulans Angkut 15,7 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk Polisi di Bakauheni
-
Jumat, 10 April 2026Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
-
Jumat, 10 April 20268.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026








