Tak Lunasi Pajak, Parkir RSUD Abdul Moeloek Dipasang Segel
Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019).
Stiker bertulis "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah" ini ditempel di setiap portal parkir masuk dan portal keluar RSUD Abdul Moeloek.
Dalam stiker tersebut juga disebutkan bahwa objek tersebut harus membayar pajak agar terhindar dari penagihan dengan surat paksa sesuai UU nomor 19 tahun 2000.
Diketahui pemasangan stiker terkait pelunasan pajak tersebut pernah dilakukan BPPRD kota Bandar Lampung kepada beberapa perusahan swasta baik rumah makan maupun tempat hiburan. (*)
Baca artikel menarik lainnya dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR
Jumat, 10 April 2026 -
8.389 Pekerja Terkena PHK Selama 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Polda Lampung Buru Toko Perhiasan Penadah Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Jumat, 10 April 2026 -
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026








