Awasi Tender LPSE di Lampung, KPPU Akan Gandeng LKPP
Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Foto: Ist
Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, menyoroti proses tender pengadaan barang dan jasa di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.
Tindakan itu sebagai fungsi pengawasan dalam implementasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, walaupun begitu KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender itu masih berlangsung. Karena unsur di dalam pasal itu adalah siapapun dilarang menentukan pemenang tender, baik panitia, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
"Pada saat proses walaupun melihat bahwa ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau, atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu, saat diwawancara awak media di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019).
Namun untuk lebih mudah mengawasi sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026
Tindakan itu sebagai fungsi pengawasan dalam implementasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, walaupun begitu KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender itu masih berlangsung. Karena unsur di dalam pasal itu adalah siapapun dilarang menentukan pemenang tender, baik panitia, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
"Pada saat proses walaupun melihat bahwa ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau, atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu, saat diwawancara awak media di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019).
Namun untuk lebih mudah mengawasi sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Mei 2026Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
-
Sabtu, 16 Mei 2026TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
-
Sabtu, 16 Mei 2026Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
-
Sabtu, 16 Mei 2026Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas








