Jelang Nataru, Waspadai Makanan Kadaluarsa
Hasil temuan sidak ditunjukkan. Foto: Sri
Bandar Lampung - Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Tim satuan tugas (Satgas) Pangan kota Bandar Lampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar tradisional yang ada di Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
Jumat, 10 April 2026 -
Wamendagri Tinjau Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
Jumat, 10 April 2026 -
Pembangunan Jalan Jabung - Labuhan Maringgai Dimulai, Ketua DPRD Lampung Ajak Masyarakat Jaga Bersama
Jumat, 10 April 2026 -
Pembangunan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Masih Tunggu Kementerian PU
Jumat, 10 April 2026
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
-
Jumat, 10 April 2026Wamendagri Tinjau Pelayanan Publik di Pemkot Bandar Lampung
-
Jumat, 10 April 2026Pembangunan Jalan Jabung - Labuhan Maringgai Dimulai, Ketua DPRD Lampung Ajak Masyarakat Jaga Bersama
-
Jumat, 10 April 2026Pembangunan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Masih Tunggu Kementerian PU








