Soal Pembayaran Pajak Parkir RSUDAM, Pemprov Konsultasikan ke Kemenkeu
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Irwan Sihar Marpaung.Foto:Erik
Bandar Lampung -Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Irwan Sihar Marpaung menganggap, persoalan penyegelan parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merupakan hal salah paham.
Irwan mengungkapkan, status RSUDAM masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya baik dari pendapatan parkir maupun lainnya untuk kembali dikelola rumah sakit.
"Itu permasalahan miskomunikasi saja. Jadi sebenarnya RSUDAM kan lahannya punya Pemprov Lampung dan RSUDAM juga BLUD. Artinya rumah sakit berhak mengelola parkir untuk kembali di operasional rumah sakit itu sendiri," jelas Irwan saat diwawancara usai menggelar rapat mengenai pengelolaan parkir RSUDAM, di ruang rapatnya, Rabu (18/12/2019).
"Ya harusnya tidak perlu bayar pajak. Saat ini parkir yang mengelola pihak ketiga, tapi pihak ketiga hanya berkewajiban bayar ke RSUDAM saja dan tidak perlu bayar pajak," tambahnya.
Irwan menyayangkan, tindakan penyegelan tak diketahui sebelumnya oleh pihak rumah sakit. Padahal, saat ini persoalan parkir ini juga sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan RI.
"Apa yang dilakukan pemerintah kota pada rumah sakit itu miskom, seharusnya BPPRD juga ke direktur dulu. Karena ini langsung disegel, makanya itu keliru. Harusnya ditanya dulu, padahal sekarang sedang dalam proses penyelesaian ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tambah Irwan.
Persoalan ini, kata dia, kedepannya Pemprov Lampung akan meminta RSUDAM menata ulang dan memperbaiki pengelolaan parkirnya. Kemudian RSUDAM diminta melakukan adendum pada perjanjian kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaan parkir. Karena ini sudah dari tahun ke empat berjalan, sehingga Pemprov menilai perlu dilakukan adendum.
"Tapi semua persoalan dan kepastian parkir akan kami konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait konsultasi masalah pengelolaan parkir. Termasuk adendum itu tindakannya akan disesuaikan dengan keputusan komite itu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Kamis, 11 Juni 2026 -
Ade Jona Aklamasi Terpilih Jadi Ketum Hipmi
Kamis, 11 Juni 2026 -
Prabowo Salah Hitung di Munas Hipmi, 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung -Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Irwan Sihar Marpaung menganggap, persoalan penyegelan parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merupakan hal salah paham.
Irwan mengungkapkan, status RSUDAM masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya baik dari pendapatan parkir maupun lainnya untuk kembali dikelola rumah sakit.
"Itu permasalahan miskomunikasi saja. Jadi sebenarnya RSUDAM kan lahannya punya Pemprov Lampung dan RSUDAM juga BLUD. Artinya rumah sakit berhak mengelola parkir untuk kembali di operasional rumah sakit itu sendiri," jelas Irwan saat diwawancara usai menggelar rapat mengenai pengelolaan parkir RSUDAM, di ruang rapatnya, Rabu (18/12/2019).
"Ya harusnya tidak perlu bayar pajak. Saat ini parkir yang mengelola pihak ketiga, tapi pihak ketiga hanya berkewajiban bayar ke RSUDAM saja dan tidak perlu bayar pajak," tambahnya.
Irwan menyayangkan, tindakan penyegelan tak diketahui sebelumnya oleh pihak rumah sakit. Padahal, saat ini persoalan parkir ini juga sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan RI.
"Apa yang dilakukan pemerintah kota pada rumah sakit itu miskom, seharusnya BPPRD juga ke direktur dulu. Karena ini langsung disegel, makanya itu keliru. Harusnya ditanya dulu, padahal sekarang sedang dalam proses penyelesaian ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tambah Irwan.
Persoalan ini, kata dia, kedepannya Pemprov Lampung akan meminta RSUDAM menata ulang dan memperbaiki pengelolaan parkirnya. Kemudian RSUDAM diminta melakukan adendum pada perjanjian kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaan parkir. Karena ini sudah dari tahun ke empat berjalan, sehingga Pemprov menilai perlu dilakukan adendum.
"Tapi semua persoalan dan kepastian parkir akan kami konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait konsultasi masalah pengelolaan parkir. Termasuk adendum itu tindakannya akan disesuaikan dengan keputusan komite itu," tandasnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 11 Juni 2026BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
-
Kamis, 11 Juni 2026Ade Jona Aklamasi Terpilih Jadi Ketum Hipmi
-
Kamis, 11 Juni 2026Prabowo Salah Hitung di Munas Hipmi, 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
-
Rabu, 10 Juni 2026Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung








