YLKI Lampung Minta Diskoperidag Lambar Sangsi Tegas SPBU Kembahang
Kabid perdagangan Diskoperindag Lampung Barat saat sidak Di SPBU Kembahang, Selasa (16/12/2019). Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Setelah menguji secara keseluruhan alat takar BBM yang tersedia di SPBU kembahang, Kecamatan Batu Brak, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat (Lambar) melakukan penyegelan dua dari enam belas alat takar yang tersedia, pada Rabu (17/12/2019).
Tindakan Diskoperindag Lampung Barat menyegel alat takar BBM di SPBU Kembahang menuai perhatian dan dukungan banyak pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Provinsi Lampung Subdrayani melalui telepon seluler mengapresiasi Diskoperindag Lampung Barat yang telah melakukan sidak pengawasan perdagangan.
"Dalam rangka melindungi masyarakat konsumen YLKI memberikan apresiasi dan dukungan kepada Diskoperindag yang melakukan sidak dan secara tegas telah menyegel alat takar BBM jenis pertalite di SPBU Kembahang yang diduga melampaui batas bawah toleransi," kata Subdrayani.
Lebih lanjut Subdrayani meminta Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti temuannya di SPBU Kembahang untuk dapat diberikan sangsi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, tanpa mengesampingkan langkah langkah strategis secara cepat dan tegas agar pelayanan kebutuhan BBM pertalite di tengah masyarakat tidak terganggu. (*)
Berita Lainnya
-
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026 -
Ancaman Bencana Mengintai, ASN Lampung Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan
Jumat, 13 Februari 2026 -
Anggaran Dipangkas Rp 167 Miliar, Bupati Lambar Tegaskan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Prioritas
Kamis, 12 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap
Kamis, 12 Februari 2026









