Ingin Punya Motor, Warga Lampura ini Nekat Curi Motor Tetangga

Ilustrasi
Lampung Utara -Terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin memiliki sepeda motor, SMJ alias Ringgik (48) nekat mencuri sepeda motor tetangganya.
Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan itu ditangkap anggotanya, Kamis (19/12/2019) siang.
"Kronologis kejadiannya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah dengan membawa lari sepeda motor itu melalui pintu belakang. Motif pelaku melakukan aksi poncurian ingin memilki sepeda motor dan karena kebutuhan ekonomi," kata AKP Sukimanto.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan tanda bukti laporan Polisi dari korban bernomor : LP/681/X/2019/SPK SEK ABSEL / RESLAMUT / POLDA LPG tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
"Kronologis penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, mendapatkan kepastian pelaku ada di rumahnya anggota Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis supra x bernomor polisi BE 5570 GX. "Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti," ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025
Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan itu ditangkap anggotanya, Kamis (19/12/2019) siang.
"Kronologis kejadiannya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah dengan membawa lari sepeda motor itu melalui pintu belakang. Motif pelaku melakukan aksi poncurian ingin memilki sepeda motor dan karena kebutuhan ekonomi," kata AKP Sukimanto.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan tanda bukti laporan Polisi dari korban bernomor : LP/681/X/2019/SPK SEK ABSEL / RESLAMUT / POLDA LPG tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
"Kronologis penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, mendapatkan kepastian pelaku ada di rumahnya anggota Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis supra x bernomor polisi BE 5570 GX. "Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti," ungkapnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
-
Kamis, 10 Juli 2025
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa