Masyarakat Kecewa SPBU Kembahang Hanya Diberi Sanksi Teguran

Kabid perdagangan Diskoperindag Lampung Barat saat sidak Di SPBU Kembahang. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Terkait adanya dugaan pengurangan takaran BBM pada SPBU Kembahang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten Lampung Barat hanya memberikan sanksi teguran saja dengan alasan karena pihaknya hanya pembinaan.
Atas putusan tersebut, masyarakat yang merupakan konsumen di SPBU Kembahang merasa kecewa karena hanya diberi sanksi teguran.
"Ditegur..... Emangnya pegawai yang malas? Kalau pegawai malas wajar ditegur karena tidak merugikan orang banyak. Nah ini jelas-jelas curang dan merugikan orang banyak, masa iya sanksi nya cuma ditegur," kata salah seorang konsumen mengomentari berita Kupastuntas.co, Kamis (19/12/2019).
"Kalau begitu perbuatan keberapa yang baru ditindak dan diberlakukan hukum Pidana...ckckck...hanccooor," tambahnya dan meminta agar namanya tidak ditulis dalam berita.
Keluhan yang sama disampaikan salah seorang supir trevel. "Kami yang biasa di jalan jika isi BBM jenis pertalit Rp150 ribu bisa sampai Bandar Lampung, tapi kalau di SPBU Kembahang tidak cukup, makanya kami kecewa dan malas mau isi di situ (SPBU Kembahang)," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, Diskoperindag setempat melalui Kabid Perdagangan, Sri Hartati mengaku jika pihaknya hanya membuat surat teguran terhadap SPBU Kembahang karena segel atau nozel tidak dirusak. Sehingga ada kemungkinan mesinnya yang eror, kata Sri. (*)
Berita Lainnya
-
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kuota Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Hanya Cukup Hingga November 2025
Selasa, 01 Juli 2025 -
Dua Pekan Usai Rapat Pemkab, Warga Lampung Barat Masih Keluhkan Kelangkaan Gas LPG
Minggu, 29 Juni 2025