Polres Lampung Selatan Musnahkan 1.215 Botol Miras Hasil Ops Cempaka
Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan sejumlah minuman keras (miras) hasil operasi cempaka krakatau 2019, di lapangan Korpri, Kamis (19/12/2019). Foto: Dirsah DN/Kupastuntas.co
Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan sejumlah minuman keras (miras) hasil operasi cempaka krakatau 2019, di lapangan Korpri, Kamis (19/12/2019).
Barang bukti miras yang dimushakan dengan cara dilindas menggunakan alat berat itu sebanyak 1.215 botol miras dengan berbagai merk.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, dalam Ops cempaka tersebut pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus perjudian, 9 kasus premanisme dan 4 kasus C3.
"Untuk pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 42 tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, mantan kapolres Mesuji itu menuturkan, dalam 4 bulan terakhir pihaknya juga berhasil mengamankan 137,8 Kg Sabu, 125 kg ganja, 128.200 butir ekstasi, 2.500 butir pil erimin dan 1,3 kg opium.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah menyatakan, bila hasil tangkapan itu telah dimusnahkan kemarin oleh Polda Lampung.
"Ya kemarin itu dimusnahkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Beras 29.628 Ton, Bulog Lampung Selatan Jamin Pangan Aman hingga Idulfitri 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Polres Lamsel Ungkap 79 Kasus Narkoba Sepanjang 2025 Bernilai Ratusan Miliar
Senin, 22 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025









