Polres Metro Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Tuak
Polres Metro musnahkan barang bukti berupa 379 Botol Miras dan Tuak, Kamis (19/12/2019).Foto:Rani
Metro-Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Metro musnahkan barang bukti berupa 379 Botol Minuman Keras (Miras) dan 390 Liter minuman tradisional jenis Tuak di Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).
Barang bukti berupa minuman keras tersebut merupakan hasil dari Operasi Cempaka Krakatau yang berlangsung sejak 25 November hingga 5 Desember 2019 lalu.
"Pada saat operasi cempaka yang kami lakukan selama dua minggu kemarin, kami mengamankan 379 Botol Miras dan Dua jerigen minuman tradisonal jenis tuak, kalau di taksir itu sekitar 390 liter, dan barang tersebut langsung kami musnahkan tadi setelah usai gelar apel pasukan operasi lilin tadi," ujar Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati.
Selain Miras, Retno juga mengungkapkan bahwa juga ada beberapa barang bukti lain yang diamankan oleh kepolisian pada saat operasi kemarin.
"Selain miras, kami juga mengamankan satu senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi, kemudian satu Sepeda Motor Merek Honda Beat dan juga Delapan butir pil eximer," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto juga menjeaskan bahwa penemuan barang bukti jenis miras tersebut didapatkannya dari Kios pengecer yang ada di Kota Metro.
"Barang tadi kami temukan rata-rata di pengecer-pengecer yang ada di Kota Metro ini. Untuk Distributor sendiri bukan dari Metro, karena diwilayah Metro ini tidak ada distributornya, barang itu diambil dari wilayah lain tetapi disini ada tempat yang menjual jadi kita sita dari penjual atau pengecer,"tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026
Metro-Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Metro musnahkan barang bukti berupa 379 Botol Minuman Keras (Miras) dan 390 Liter minuman tradisional jenis Tuak di Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).
Barang bukti berupa minuman keras tersebut merupakan hasil dari Operasi Cempaka Krakatau yang berlangsung sejak 25 November hingga 5 Desember 2019 lalu.
"Pada saat operasi cempaka yang kami lakukan selama dua minggu kemarin, kami mengamankan 379 Botol Miras dan Dua jerigen minuman tradisonal jenis tuak, kalau di taksir itu sekitar 390 liter, dan barang tersebut langsung kami musnahkan tadi setelah usai gelar apel pasukan operasi lilin tadi," ujar Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati.
Selain Miras, Retno juga mengungkapkan bahwa juga ada beberapa barang bukti lain yang diamankan oleh kepolisian pada saat operasi kemarin.
"Selain miras, kami juga mengamankan satu senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi, kemudian satu Sepeda Motor Merek Honda Beat dan juga Delapan butir pil eximer," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto juga menjeaskan bahwa penemuan barang bukti jenis miras tersebut didapatkannya dari Kios pengecer yang ada di Kota Metro.
"Barang tadi kami temukan rata-rata di pengecer-pengecer yang ada di Kota Metro ini. Untuk Distributor sendiri bukan dari Metro, karena diwilayah Metro ini tidak ada distributornya, barang itu diambil dari wilayah lain tetapi disini ada tempat yang menjual jadi kita sita dari penjual atau pengecer,"tandasnya.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 14 Maret 2026Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
-
Jumat, 13 Maret 2026Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
-
Jumat, 13 Maret 2026Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
-
Kamis, 12 Maret 2026Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga



