Ketua PT Tanjung Karang Mengambil Sumpah 24 Advokat PAI
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia), Kamis (26/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang melaksanakan pengambilan sumpah 24 advokat yang bergabung dalam wadah PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
Berita Lainnya
-
Hadapi El Nino Godzilla, Gubernur Lampung Minta Daerah Perkuat Mitigasi Jaga Produksi Pangan
Jumat, 10 April 2026 -
WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat
Jumat, 10 April 2026 -
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Tembus PTN Capai 93 Persen, Ini Strateginya
Jumat, 10 April 2026 -
Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Pemkot Siap Tingkatkan WFA hingga 50 Persen
Jumat, 10 April 2026
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto didampingi anggota Suwono dan Antony Syarief di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (26/12/2019).
Usai disumpah, 24 advokat PAI tersebut melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah (BAS). Dalam sambutannya, Charis Mardiyanto mengatakan para advokat yang sudah disumpah sudah bisa beracara di pengadilan.
“Tentunya ini merupakan harapan baru untuk masyarakat mendapatkan jasa hukum dari para advokat. Dalam persaingan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, anda harus ingat sumpah yang anda ucapkan tadi," kata Charis.
Ia berharap, dengan adanya kehadiran para advokat baru semoga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat jasa hukum yang tentunya dapat meringankan biaya.
“Untuk diketahui anda sebagai advokat dalam pengambilan sumpah pada hari ini berdasarkan SK BPP PAI, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari ini. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026Hadapi El Nino Godzilla, Gubernur Lampung Minta Daerah Perkuat Mitigasi Jaga Produksi Pangan
-
Jumat, 10 April 2026WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat
-
Jumat, 10 April 2026Siswa MAN 1 Bandar Lampung Tembus PTN Capai 93 Persen, Ini Strateginya
-
Jumat, 10 April 2026Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Pemkot Siap Tingkatkan WFA hingga 50 Persen








