Polres dan Polhut Amankan Truk Memuat Sonokeling Hasil Ilegal Logging
Petugas saat menghentikan dan memeriksa mobil truk membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging. Foto: Ist
Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan dua pengangkut kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
-
Kamis, 07 Mei 2026Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
-
Kamis, 07 Mei 2026Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
-
Rabu, 06 Mei 2026PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus








