Polres dan Polhut Amankan Truk Memuat Sonokeling Hasil Ilegal Logging
Petugas saat menghentikan dan memeriksa mobil truk membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging. Foto: Ist
Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan dua pengangkut kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
Selasa, 30 Desember 2025 -
Geger, Penemuan Bayi di Lubang Bekas Septic Tank di Wonoharjo Tanggamus
Selasa, 30 Desember 2025 -
Aksi Premanisme Hantui Wisata Pantai Tanggamus Jelang Tahun Baru, Pengunjung dan Pelaku Usaha Resah
Selasa, 30 Desember 2025 -
Razia 'Sembunyi-sembunyi' di Kotaagung Dikeluhkan, Sejumlah Pengendara Alami Insiden Jatuh
Senin, 29 Desember 2025
Keduanya adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai sopir. Dan SU (49), warga Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan sebagai kernet.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging pada pada Selasa (24 Desember 2019) pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12/2019).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara tidak semuanya bakal jadi tersangka. Karena SU hanya sebagai saksi sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Dikatakan, truk Mitsubishi nopol BG 8335 LY warna kuning itu memuat kayu dari daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kayu yang diamankan telah dibentuk balok kaleng (balken) dengan jumlah sekitar lima kubik dengan ukuran panjang dua meter lebih.
AKP Edi Qorinas mengatakan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. "Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
AI mengaku, disuruh mengambil kayu dari Register 39 dengan upah ongkos angkut Rp5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 30 Desember 2025Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
-
Selasa, 30 Desember 2025Geger, Penemuan Bayi di Lubang Bekas Septic Tank di Wonoharjo Tanggamus
-
Selasa, 30 Desember 2025Aksi Premanisme Hantui Wisata Pantai Tanggamus Jelang Tahun Baru, Pengunjung dan Pelaku Usaha Resah
-
Senin, 29 Desember 2025Razia 'Sembunyi-sembunyi' di Kotaagung Dikeluhkan, Sejumlah Pengendara Alami Insiden Jatuh









