Seorang Pelajar di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencabulan DS saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) (Ist)
Pringsewu - DS (18) seorang pelajar warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
DS diamankan dirumahnya Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison.
Menurut AKP Sahril Paison, DS dilaporkan telah mencabuli korban berinisial ZA (13) pelajar kelas II SMP warga Kecamatan Sukoharjo. "Selama ini pelaku sering antar jemput (sekolah) korban," ujar dia.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni korban ditarik paksa masuk kedalam kamar rumah pelaku dan sempat di sekap.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan bersedia untuk menikahi korban. Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban," jelas AKP Sahril Paison.
Sementara barang bukti yang diamankan masing masing satu helai baju dan celana milik pelaku dan korban serta hasil Visum et Revertum. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026









