Seorang Pelajar di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku Pencabulan DS saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (28/12/2019) (Ist)
Pringsewu - DS (18) seorang pelajar warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
DS diamankan dirumahnya Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison.
Menurut AKP Sahril Paison, DS dilaporkan telah mencabuli korban berinisial ZA (13) pelajar kelas II SMP warga Kecamatan Sukoharjo. "Selama ini pelaku sering antar jemput (sekolah) korban," ujar dia.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni korban ditarik paksa masuk kedalam kamar rumah pelaku dan sempat di sekap.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan bersedia untuk menikahi korban. Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban," jelas AKP Sahril Paison.
Sementara barang bukti yang diamankan masing masing satu helai baju dan celana milik pelaku dan korban serta hasil Visum et Revertum. (*)
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025