Satpol PP Pringsewu Gelar Razia, Dua Karaoke Disegel, Lima Pemandu Lagu Dan Puluhan Dus Miras Diamankan
Dalam rangka penegakan Perda keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu menggelar razia, Sabtu (28/12/2019) malam. Foto : Ist
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 13 Maret 2026THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
-
Senin, 01 April 2024Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
-
Senin, 01 April 2024Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 30 Maret 2024Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu



