Satpol PP Pringsewu Gelar Razia, Dua Karaoke Disegel, Lima Pemandu Lagu Dan Puluhan Dus Miras Diamankan

Dalam rangka penegakan Perda keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu menggelar razia, Sabtu (28/12/2019) malam. Foto : Ist
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025
Dalam razia, Pol PP menggandeng TNI POLRI, Dinas Perijinan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata serta Kesbangpol setempat. Sementara sasaran razia yakni tempat hiburan malam (karaoke), rumah kos-kosan serta peredaran minuman keras (miras).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pringsewu M.Ikhwan, mengatakan, razia dimulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas. "Kami menyegel dua karaoke karena tidak memiliki ijin, yakni Karaoke Mutiara di Kecamatan Gadingrejo dan Karaoke Family Golden di Kecamatan Pringsewu," kata M Ikhwan, Minggu (29/12/2019).
Selain itu Pol PP juga mengamankan 5 wanita Pemandu Lagu (PL) dari Karaoke Mutiara. "Petugas juga mendatangi King Karaoke hanya saja karaoke tersebut masih terpasang garis polisi pasca terjadinya insiden penusukan beberapa waktu lalu dilokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan lima wanita dan satu orang pria dari salah satu rumah kos -kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP. "Petugas juga menyita puluhan dus miras dari salah satu toko di Pekon Bulokarto," imbuhnya.
Terkait penyegelan Karaoke, M Ikhwan menegaskan agar pihak
pengelola jangan coba- coba untuk membuka segel jika tidak ingin dikenakan
pidana sesuai KUHAP pasal 232 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dulu sudah pernah disegel tapi dibuka lagi karena dianggap tidak sah dengan alasan belum ada PPNS," tandasnya.
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 13 Mei 2025
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
-
Jumat, 09 Mei 2025
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
-
Jumat, 09 Mei 2025
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
-
Jumat, 09 Mei 2025
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu