Asyik Tidur Siang, Pengedar Ekstasi Kura-kura Diciduk Polisi
Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Supriyandi. Foto: Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Supriyandi (37), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil esktasi, di kawasan Lampung Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026
Tersangka yang merupakan warga Dusun Citerep, Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat sedang tidur sidang dirumahnya pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap pada saat tertidur di kediamannya. Dia (Pelaku) tidak mencoba untuk lari usai tertangkap basah memiliki, menyimpan narkoba di dalam rumahnya,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Shobarmen, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, di mana di kawasan Dusun Citerep tersebut kerap terjadi adanya transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Setelah diselidiki dan informasi itu benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba yakni 417 butir pil esktasi berlogo kura-kura warna coklat, 20 buti pil ekstasi loho H warna hijau dan lima bungkus sabu seberat 500 gram. Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pelaku,” beber Shobarmen.
Saat ini, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. “Kita masih kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba sebanyak itu. Kita sedang kejar pemasoknya,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
-
Jumat, 10 April 2026Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
-
Jumat, 10 April 2026Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
-
Jumat, 10 April 2026Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek








