Korupsi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesibar Divonis Satu Tahun Penjara

Ilustrasi
Bandar Lampung - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menghukum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pesisir Barat (Pesibar), Bambang Purwanto (59), selama satu tahun penjara.
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2017 senilai Rp394 juta dari nilai anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ketua majelis hakim, Syamsudin, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menghukum terdakwa Bambang Purwanto dengan hukuman penjara satu tahun, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta,” ujar Syamsudin, Senin (6/12020).
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. Pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Atas vonis tersebut, terdakwa Bambang menerimanya. “Saya terima putusannya,” ujar Bambang.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 23 Desember 2016 silam, di mana Dinkes Pesibar mendapat Dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2017 senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, terhadap dana BOK tersebut, Puskesmas hanya turun sebesar Rp1,7 milar setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp44 juta. Kemudian dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, dan diperuntukkan pada sembilan Puskesmas. Rinciannya, penyerahan pertama pada 20 Juli 2017 sebesar Rp154 juta, kemudian pada 31 Oktober 2017 sebesar Rp237 juta.
Penyerahan Dana BOK Puskesmas tahap pertama dan tahap kedua telah disalurkan sesuai jumlah yang seharusnya diterima oleh Puskesmas
Untuk penyerahan tahap ketiga dilakukan pada 29 Desember 2017 sebesar Rp1,3 miliar. Pada penyerahan ketiga ini, terdakwa memerintahkan kepada Saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas untuk berkumpul di Kantor Dinkes Pesibar.
Pengumpulan ini dalam rangka memberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas Dana BOK Puskesmas untuk penyerahan tahap ketiga.
Atas pemotongan itu, sembilan Puskesmas hanya Dana BOK Puskesmas dengan nilai sebesar Rp979 juta dari yang seharusnya diserahkan sebesar Rp1,3 miliar. Sementara 30 persen uang dana tersebut sebesar Rp394 juta oleh terdakwa, diperintahkan bendahara Dinas Kesehatan untuk menyimpannya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Baru Raih Rp3,3 Triliun Investasi, Potensi Besar Belum Tergarap Maksimal
Kamis, 17 Juli 2025 -
Anggaran BPBD Lampung Rp48 Miliar, Gubernur Tekankan Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana
Kamis, 17 Juli 2025 -
Balai Karantina Lampung Amankan 120 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni
Kamis, 17 Juli 2025 -
BPN Ungkap Lahan HGU PT SGC 84.523 Hektare, Beroperasi di Tuba dan Lamteng
Kamis, 17 Juli 2025