Pelantikan Pejabat Eselon, Herman HN: Yang Tidak Hadir dan Terlambat Dikenakan Sanksi

Wali kota Bandar Lampung Herman HN saat membacakan sumpah janji kepada beberapa pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Wali kota Bandar Lampung Herman HN kembali melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di antaranya 9 pejabat eselon II, 2 pejabat eselon III dan 37 pejabat eselon IV, di gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Selasa (07/01/2020).
Dalam pelantikan tersebut, Wali kota Bandar Lampung Herman HN me-warning pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut. Ia juga meminta Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Wakhidi untuk mencatat pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan tersebut.
"Yang tidak hadir dan telat dalam pelantikan ini akan bertemu dengan saya, dan saya akan berikan sanksi keras dari saya," ungkapnya.
Herman HN juga menerangkan, hari ini pihaknya melantik sejumlah pejabat Eselon II B, III, IV dan IV B sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ada Beberapa pejabat yang dilantik hari ini, ada pejabat lama dan ada pejabat baru yang dilantik. Dan semua melalui peroses tes dan sesuai dengan aturan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggaran BPBD Lampung Rp48 Miliar, Gubernur Tekankan Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana
Kamis, 17 Juli 2025 -
Balai Karantina Lampung Amankan 120 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni
Kamis, 17 Juli 2025 -
BPN Ungkap Lahan HGU PT SGC 84.523 Hektare, Beroperasi di Tuba dan Lamteng
Kamis, 17 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Tuan Rumah Petanque Pomprov Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025