Perubahan Nomenklatur OPD, Pemprov Bidik Pejabat Profesional Lewat Uji Kompetensi

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Erik/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sebagai langkah upaya pengisian jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang mengalami perubahan nomenklatur, pemprov sendiri akan menggelar uji kompetensi untuk seluruh pejabat eselon III pada Kamis (9/1) mendatang di Gedung Serba Guna Universitas Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyebutkan, uji kompeteni tesebut untuk mengetahui pejabat yang dinilai mampu menduduki jabatan tertentu pada suatu OPD. Namun begitu, lanjutnya, peserta uji kompetensi tidak semua bisa langsung mandapat jabatan, tetapi paling tidak pihaknya sudah mempunyai database yang menjadi bahan untuk membentuk talent pool.
“Kita dituntut mengelola sumberdaya aparatur yang profesional. Prinsipnya orang yang tepat harus duduk di tempat yang tepat. Maka kamis nanti seluruh pejabat eselon III ditambah dengan eselon IV yang pangkatnya sudah IIID lebih dari empat tahun dan orang-orang yang dulu pernah eselon III dan II tapi sekarang tidak menduduki jabatan itu kita beri kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi. Dari situ kelihatan kompetensinya,” jelas Fahrizal, di ruang kerjanya, Selasa (7/1).
“Tapi tidak boleh lama-lama harus kita isi jabatannya. Karena ada dinas yang dipecah, sehingga jabatan yang kosong harus segera diisi karena kita harus bekerja tidak bisa lama-lama supaya dinas-dinas ini langsung bergerak,” tukasnya.
Dia mengakui, kondisi jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Lampung saat ini lebih banyak dari pada jenis jabatannya. Ada pangkatnya yang cukup namun belum sempat dapat jabatan karena memang jabatannya terbatas. Apa lagi, berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pejabat struktural akan dikurangi dan lebih memperbanyak pada pejabat fungsional.
“Arahnya
pasti ke sana. Makanya bertahap, mau tidak mau akan kesana. Maka kita harus
melakukan cara yang fair untuk mendudukan orang pada jabatannya dengan melihat
rekam jejak pendidikan, prestasinya selama menjadi PNS, dan melihat kompetensinya,”
ungkapnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025