10 Perusahaan Belum Bayar IMB, Kabag Hukum: Pemda Akan Ambil Langkah Tegas

Kantor DPMPTSP Lampung Tengah, Rabu (8/1/2020). Foto: Ist
Lampung Tengah-Kabag Hukum Pemkab Lamteng, Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur, Pemda sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum bayar IMB untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025 -
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025
"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose," tegas Eko, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya, pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi ke Pemkab Lamteng terkait persoalan tunggakan pembayaran IMB tersebut. Namun, lanjut dia, Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang lebih dahulu. “Alasannya ada yang hanya galian tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 28 Juni 2025
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
-
Senin, 23 Juni 2025
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
-
Kamis, 12 Juni 2025
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
-
Kamis, 12 Juni 2025
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng