• Rabu, 14 Mei 2025

BNNP Lampung Terus Dalami Keterlibatan Oknum Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba 41,6 Kg Sabu

Rabu, 08 Januari 2020 - 13.57 WIB
165

Tiga dari enam tersangka yang ditangkap dalam pengamanan 41,6 Kg sabu oleh BNNP Lampung adalah napi Rutan Way Hui. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum sipir di rumah tahanan (rutan) Kelas I Bandar Lampung, terkait pengungkapan 41,6 kg sabu.

Guna membongkar adanya keterlibatan oknum tersebut, BNNP pun memeriksa seorang petugas sipir, bernama Mario, beberapa waktu lalu.

"Kita sudah periksa satu orang sipir bernama Mario. Sudah kita mintai keterangannya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hennry, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Namun, kata Hennry, sipir tersebut kebanyakan tidak tahu soal adanya handphone di dalam rutan. 

"Saat kita tanya ini itu (kayak mana hp bisa masuk ke dalam rutan), dia nggak tahu. Jadi untuk sementara ini, kita belum temukan adanya indikasi keterlibatan sipir," jelasnya.

Akan tetapi, tegas Hennry, pihaknya masih akan terus mendalaminya. "Kita terus dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan akan ada sipir lain yang kita periksa lagi untuk dimintai keterangannya. Kalau ada keterlibatan sipir, tidak ada kata lain, ya kita proses," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka yang salah satunya ditembak mati karena melawan dan hendak melarikan diri, BNNP Lampung mengamankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kg. Ketiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada di dalam rutan kelas I Bandar Lampung.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton. (*)

Editor :