Waduh! 10 Perusahaan Sungai Budi Group Belum Bayar IMB
Kantor DPMPTSP Lampung Tengah. Foto: Ist
Lampung Tengah-Sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Desember 2025Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
-
Sabtu, 20 Desember 2025Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
-
Kamis, 18 Desember 20257 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
-
Rabu, 17 Desember 2025Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan









