Waduh! 10 Perusahaan Sungai Budi Group Belum Bayar IMB

Kantor DPMPTSP Lampung Tengah. Foto: Ist
Lampung Tengah-Sebanyak 10 perusahaan milik Sungai Budi Group di Kabupaten Lampung Tengah masih menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga mencapai Rp4 miliar lebih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Kalirejo Lamteng
Selasa, 13 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
Senin, 12 Mei 2025 -
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Jumat, 09 Mei 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun hingga akhir tahun 2019 lalu belum ada pelunasan.
Kepala DPMPTSP Lamteng, A. Helmi mengatakan persoalan pembayaran IMB milik 10 perusahaan milik Sungai Budi Group hingga kini belum diselesaikan.
"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang," ujar Helmi, Rabu (8/1/2020).
Masih kata Helmi, batas waktu surat peringatan (SP) III yang dilayangkan ke 10 perusahaan sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. "Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang," tegasnya.
Helmi membeberkan, tunggakan pembayaran IMB milik anak perusahaan Sungai Budi Group itu terkait dengan adanya perubahan bangunan dari bangunan awal dan adanya sejumlah bangunan baru dalam lokasi perusahaan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada perubahan nilai IMB yang harus dibayar. “Perubahan IMB itulah yang kemudian harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kupas Tuntas dari DPMPTSP Lamteng, sepuluh perusahaan milik Sungai Budi Group yang belum menyelesaikan kewajiban IMB, di antaranya PT BSSW di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih dengan jumlah Rp130.473.000; PT Budi Sakura di Kampung Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih sejumlah Rp265.835.750 dan PT BSSW di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai sejumlah Rp292.831.300.
Lalu, PT Budi Subur Tanindo di Terusannunyai Rp358.057.250; PT BSSW di Kampung Gunungbatin, KecamatanTerusannunyai Rp167.647.750; PT BSSW Glukosa di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung di Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur di Seputihbanyak Rp97.161.000 dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. Hingga berita dilansir, manajemen Sungai Budi Group belum bisa dihubungi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 13 Mei 2025
Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Kalirejo Lamteng
-
Senin, 12 Mei 2025
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
-
Sabtu, 10 Mei 2025
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
-
Jumat, 09 Mei 2025
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun