• Rabu, 14 Mei 2025

BPKAD Tanggamus Gencar Tagih PBB Menara Telekomunikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 19.36 WIB
217

Menara telekomunikasi. Foto: Ist.

Tanggamus - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus saat ini tengah menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari objek pajak menara telekomunikasi.

Menurut Fresly Simanjutak, Kasi sub Data dan Penetapan Daerah, mewakili Kepala BKAD Suaidi, hal itu untuk menambah pendapatan asli daerah dari PBB baik golongan pemukiman masyarakat dan perusahaan.

"Untuk PBB perumahan dari kecamatan seluruhnya hampir 100 persen. Kemarin terkumpul sekitar Rp 1,9 miliar, sekarang kami sedang menagih dari perusahaan yang dirikan menara telekomunikasi," ujar Fresly, Kamis (9/1/2020).

Fresly menjelaskan, selama ini objek pajak tersebut belum maksimal ditarik. Lantas dilakukan pemutakhiran data sejak Oktober lalu dan akhir tahun lakukan penagihan. Targetnya awal tahun ini wajib pajak bisa bayar seluruh pajak dari menaranya.

"Sementara ini perusahaan yang sedang ditagih, yakni PT TBG, PT IBS, PT XL, PT GTI, PT Indosat dan PT Telkomsel. Menara telekomunikasi perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di 20 kecamatan," ungkapnya.

Mulanya aset seluruh perusahaan itu didata, dicari alamat towernya lantas klasifikasi ke perusahaan. Tujuannya untuk memastikan kepemilikan dan menagih pajaknya.

"Kami sudah konfirmasi ke perusahaan-perusahaan tersebut, hasilnya membenarkan dan bersedia membayar. Kendala kami kantor pusatnya di Jakarta, jika ada cabang di sini lokasinya pindah-pindah," terang Fresly.

Ia mengaku, estimasi PBB yang bisa didapat dari penagihan saat ini sekitar Rp 100 juta. Saat ini pendapatan tersebut menjadi piutang bagi Tanggamus.

"Masalah ini sudah diketahui kepala daerah, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan juga BPK. Maka harapannya perusahaan yang kami tagih agar bersedia membayarnya," terang Fresly.

Ia menambahkan, nilai pajak yang ditagih beserta sangsi denda keterlambatan bayar. Sebab untuk PBB waktu jatuh temponya per 30 September, maka sejak 30 September lalu sudah dikenakan sangsi denda.

"Selain dari perusahaan-perusahaan tersebut masih ada perusahaan lain yang masih didata. Sebab ternyata banyak perusahaan telekomunikasi dirikan menara di Tanggamus. Dan nanti bakal diterapkan perlakuan sama," terangnya.

Fresly menegaskan, setelah adanya pemuktahiran data sejak Oktober lalu, pendapatan PBB yang didapat sebesar Rp 1,201 miliar dari target pajak tahun 2019 Rp 1,343 miliar.

"Kecamatan yang pelunasan PBB-nya 100 persen yakni Kelumbayan Barat dan Pematang Sawa. Kecamatan lainnya kurang dari itu sebab objek pajak bertambah dan target juga bertambah," pungkasnya. 

Editor :