Genjot PAD, Pemkot Tarik Pajak Iklan Rokok

Iklan rokok yang terpasang di Jalan P. Diponegoro Bandar Lampung, Kamis (9/1). Foto: Sri
Bandar Lampung-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan pajak pada iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 13 Mei 2025
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
-
Selasa, 13 Mei 2025
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
-
Selasa, 13 Mei 2025
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
-
Selasa, 13 Mei 2025
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini