Genjot PAD, Pemkot Tarik Pajak Iklan Rokok

Iklan rokok yang terpasang di Jalan P. Diponegoro Bandar Lampung, Kamis (9/1). Foto: Sri
Bandar Lampung-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan pajak pada iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang terpampang di jalan itu, tidak semua bisa dipajaki oleh Pemkot. Terutama di jalan-jalan utama.
"Kalau di jalan-jalan utama itu yang nggak boleh. Selain jalan utama itu bisa diambil pajaknya, dan itu ada aturannya," ujarnya, Kamis (9/1/2020)
Yanwardi menjelaskan, untuk dinas yang mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Ini yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP, dan kami yang mengambil pajaknya kalau sudah terpasang," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk jalan utama seperti Jalan Kartini, Radin Intan dan Ahmad Yani, bukan hak Pemkot untuk mengambil pajaknya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 17 Juli 2025
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
-
Kamis, 17 Juli 2025
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
-
Kamis, 17 Juli 2025
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
-
Kamis, 17 Juli 2025
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1