Lembaga Perlindungan Anak Tubaba Mengutuk Keras Tindak Pidana Asusila dan Kekerasan pada Anak
Ari Gunawan Tantaka saat mendapingi korban asusila dan kekeran yang terjadi pada Selasa malam (7/1/2019) lalu. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Tulang Bawang Barat - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengutuk tindak kekerasan pada anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Sekretaris LPA Tubaba Ari G.Tantaka, Kamis (9/1/2020)
"LPA Tubaba saat ini ikut mendampingi 2 korban pemerkosaan dan pencabulan serta seorang anak laki-laki di bawah umur juga menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan," ungkap Ari.
Ari mengatakan, LPA Tubaba sangat mengapresiasi Polsek Tulang Bawang Tengah dan Polres Tubaba yang merespon cepat dan menindaklajuti tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Pendampingan ini masih dalam proses di Polsek Tulang Bawang Tengah, pada prinsipnya LPA Tubaba tidak akan mentolerir semua tindak pidana anak di bawah umur, stop kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Ari menjelaskan pelaku tindak kekerasan terhadap anak dapat dikenai UU no 35 tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, Pasal 76 D.
Ari Tantaka juga berharap, pelaku tindak kekerasan terhadap anak segera mendapat hukuman yang pantas. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









