• Kamis, 25 April 2024

Menguak Fakta dan Mitos Donor Darah

Kamis, 09 Januari 2020 - 10.37 WIB
1k

Dokter Unit Transfusi Darah CabangĀ  (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung, Dr. Firmansyah Roni, Kamis (9/1/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Unit Transfusi Darah Cabang  (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung mengedukasi masyarakat Lampung tentang kegiatan Donor Darah. 

Ketua UTDC PMI Lampung Dr. Aditya.M.Biomed melalui Dokter Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung, Dr.Firmansyah Roni meluruskan beberapa mitos menyimpang tentang donor darah.

"Masyarakat umumnya takut ketika doroh darah, hal itu karena banyaknya mitos yang beredar di luaran, padahal mitos itu jelas tidak benar," ujar Dokter Aditya saat dimintai kererangan di Pesawaran Meeting Room, Swiss-Belhotel, Kamis (9/1/2020).

Berikut beberapa ulasan mitos dan fakta terkait donor darah yang disampaikan Dokter Unit Transfusi Darah Cabang  (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung, Dr. Firmansyah Roni.

Pertama, donor darah membuat kecanduan pendonornya, itu sama sekali tidak benar.  Donor darah tidak menyebabkan kecanduan. Karena mendonorkan darah tidak akan membuat orang merasa ketagihan, bahkan tubuh akan merasa lebih segar. 

Kedua, donor darah membuat gemuk atau kurus, anggapan tersebut keliru. karena asupan makanan ke dalam tubuhlah yang menjadi pemicu seseorang menjadi gemuk atau kurus. Donor mengakibatkan kehabisan darah setiap kali darah diambil untuk didonorkan, secara otomatis tubuh akan bekerja membuat sel-sel darah baru. 

"Jadi mitos yang menyebutkan kalau para pendonor kehabisan darah adalah mitos yang keliru. Tugas tubuh untuk memproduksi darah akan terus berjalan selama manusia tersebut masih hidup," ucapnya. 

Masih kata dia, donor darah hukumnya haram secara syar'i itu tidak benar,  hukum donor darah adalah boleh untuk kepentingan yang sifatnya darurat (Fatwa kibar Ulama Ummah hal. 939).

Adapun Alasanya diantaranya menjaga jiwa ( hifdzu an nafs). Donor darah dapat membantu kesembuhan dan menghindarkan pasien yang bisa menyebabkan kematian. (Dalilnya : QS. Al Maidah : 32), serta donor darah secara umum tidak menyebabkan mudharat pada pendonor karena darah diproduksi oleh tubuh dan bergantian secara berkala.

Tidak hanya itu, ada tiga hal lainnya yang perlu diluruskan kepada masyakat karena banyak kekeliruan yang beredar.

Tiga hal tersebut diantaranya, pertama, pemakaian jarum donor darah selalu steril dan baru. "Jadi kami luruskan dengan pemberitaan beredar bahwa pemakaian jarum donor darah tidak steril (tidak baru), setelah penggunaan jarumnya kami gunting, otomatis sudah tidak bisa digunakan lagi. Selain itu kami juga sudah di awasi oleh MUI dan BPOM," jelasnya.

Kedua, prosesi kegiatan donor darah melalui beberapa tahapan salah satu pengecekan kesehatan misalnya ada 4 penyakit yang diderita calon donor yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan donor darah diantaranya HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan Sipilis.

Ketiga, PMI melakukan pembayaran Rp360 ribu. Di sini, ia ingin meluruskan bahwa Rp360 ribu itu diperuntukkan untuk biaya pengganti penggolongan darah. "Ini untuk biaya operasional, untuk mengolah dan menyimpan darah guna mencegah infeksi menular," jelasnya. (*)


Editor :