• Rabu, 14 Mei 2025

Pemprov Siap Ganti Rugi Tanaman Terendam Banjir di Candipuro, Ini Syaratnya

Kamis, 09 Januari 2020 - 17.01 WIB
54

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Foto: Ist

Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap mengganti rugi lahan pertanian yang gagal panen akibat jebolnya tanggul Sungai Waykatibung di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi kepada Kupastuntas.co, Kamis (9/1/2020).

"Akan kami ganti rugi lahan yang gagal panen dengan catatan  petani tersebut sudah memiliki asuransi usaha tani," jelasnya.

Dikatakan, ganti rugi yang akan didapat petani jika memiliki asuransi usaha tani adalah sebesar 6 juta rupiah perhektare.

Namun, lanjut dia, jika petani tidak memiliki asuransi kemungkinan hanya akan mendapat bantuan benih. "Pergantiannya berupa benih tanaman," imbuhnya.

Ia mengaku, salah satu cara untuk mengantisipasi terjadi banjir adalah menormalisasi sungai serta pembuatan embung. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap mengganti rugi lahan pertanian yang gagal panen akibat jebolnya tanggul Sungai Waykatibung di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi kepada Kupastuntas.co, Kamis (9/1/2020).

"Akan kami ganti rugi lahan yang gagal panen dengan catatan  petani tersebut sudah memiliki asuransi usaha tani," jelasnya.

Dikatakan, ganti rugi yang akan didapat petani jika memiliki asuransi usaha tani adalah sebesar 6 juta rupiah perhektare.

Namun, lanjut dia, jika petani tidak memiliki asuransi kemungkinan hanya akan mendapat bantuan benih. "Pergantiannya berupa benih tanaman," imbuhnya.

Ia mengaku, salah satu cara untuk mengantisipasi terjadi banjir adalah menormalisasi sungai serta pembuatan embung. (*)

Berita Lainnya

-->