Polres Bekuk Dua Penodong Pengunjung Tempat Wisata Way Lalaan

Dua pelaku penodongan diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (9/1/2020). Foto: Ist
Tanggamus-UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/2020) dinihari.
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025
Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 Handphone Vivo Y91C.
Tekab 308 Polres Tanggamus maish memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan Adi Kurnianto (26), mahasiswa asal Belitang Mada Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dijelaskan Kasat, pelaku saat beraksi memakai cadar warna biru. Pelaku menghadang korban bersama 3 rekannya saat hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, setelah itu melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 September 2025
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
-
Kamis, 18 September 2025
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
-
Rabu, 17 September 2025
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
-
Rabu, 17 September 2025
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap