Setiap Tahun, Mantan Kadis PU-PR Lampura Syahbudin Beri THR ke Sejumlah Istri Pejabat

Istri Syahbudin, Rina (tengah) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/1/2020). Foto: oscar
Bandar Lampung-Istri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, Rina mengaku pernah disuruh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa istri pejabat di Kabupaten Lampura.
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
-
Kamis, 10 Juli 2025
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa