Setiap Tahun, Mantan Kadis PU-PR Lampura Syahbudin Beri THR ke Sejumlah Istri Pejabat
Istri Syahbudin, Rina (tengah) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/1/2020). Foto: oscar
Bandar Lampung-Istri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, Rina mengaku pernah disuruh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa istri pejabat di Kabupaten Lampura.
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024
“Pemberian uang berupa tunjangan hari raya (THR) itu diberikan saat momen hari raya Idul Fitri,” kata Rina saat bersaksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).
"Suami saya minta tolong ke saya untuk memberikan uang kepada istri bupati, istri wakil bupati, istri sekda yang lama dan istri sekda yang baru," ungkap Rina saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Namun, Rina yang merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Malahayati ini, tidak merinci berapa besaran uang yang diberikan tersebut. Namun, THR tersebut diberikan setiap setahun sekali sejak 2016.
"Saya nggak tahu nominalnya berapa. Tapi itu saya berikan secara tunai," ujarnya.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Reza Geovana Andika (mahasiswa teknik sipil Universitas Malahayati), Rina Febrina (istri Syahbudin, Susanti (istri terdakwa Candra), Iwan Setiawan dan Gunanto (keduanya rekanan). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 01 April 2024Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
-
Rabu, 27 Maret 2024Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem








