Tiga Panwascam di Lampung Timur Terindikasi Aktif dalam Kepengurusan Partai Politik
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu. Foto: Ist
Lampung Timur - Tiga Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) di Lampung Timur yang baru saja dilantik terindikasi aktif dalam kepengurusan partai politik.
Seperti yang dikatakan oleh Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mapilu) Lamtim Eko Arif Yulianto didampingi ketua Persatuan Wartawan Indonwsia (PWI) Lamtim Musanif Efendi mengatakan, terdapat bukti-bukti indikasi ketidak-profesionalan kinerja oknum Bawaslu Lampung Timur dalam menyeleksi petugas yang akan bertugas mengawal proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur mendatang.
Indikasi ketidakprofesionalan oknum Bawaslu ditandai dengan adanya tiga peserta yaitu OD, RS, dan RS yang memiliki SK Parpol diloloskan dalam selektif sebagai Panwascam. "Hal-hal semacam itu akan terus kami kawal dan ironisnya ketiganya masih dalam satu parpol," terang Eko Arif.
Padahal, kata Eko, sesuai peraturan sudah cukup jelas bahwa personil Panwascam harus bebas dari kepentingan politik, yakni tidak pernah menjadi pengurus partai politik (Parpol) minimal 5 tahun terakhir, kemudian pelamar Panwascam harus bersedia mengundurkan diri dari organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum seperti ormas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Eko, diharapkan Bawaslu Provinsi Lampung, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dapat menindak tegas oknum-oknum Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang terindikasi melaksanakan tugasnya dengan tidak profesional dan diduga sarat dengan keberpihakan pada salah satu partai politik. (*)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025









