Begini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Sipir dan Agen Penumpang yang Tertangkap Narkoba

Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui bersama seorang agen angkutan penumpang terminal Rajabasa, pada Kamis (9/12020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut yakni RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung dan APJ (31), warga Kedaton, Bandar Lampung serta AN (41), warga Rajabasa.
Menurut informasi yang dihimpun kupastuntas.co, ketiganya diciduk saat sedang berpesta sabu-sabu dikediaman AN, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
"Kami dapat informasi kalau di rumah AN sedang ada pesta narkoba. Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AN, alhasil mereka pun nggak berkutik saat diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Investasi Masuk Lampung 3,3 Triliun dari Target 10,7 Triliun
Jumat, 18 Juli 2025 -
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025