Begini Kronologi Penangkapan Dua Oknum Sipir dan Agen Penumpang yang Tertangkap Narkoba
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui bersama seorang agen angkutan penumpang terminal Rajabasa, pada Kamis (9/12020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut yakni RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung dan APJ (31), warga Kedaton, Bandar Lampung serta AN (41), warga Rajabasa.
Menurut informasi yang dihimpun kupastuntas.co, ketiganya diciduk saat sedang berpesta sabu-sabu dikediaman AN, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
"Kami dapat informasi kalau di rumah AN sedang ada pesta narkoba. Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AN, alhasil mereka pun nggak berkutik saat diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026








