Dua Oknum Sipir Bersama Seorang Agen Penumpang Ditangkap Reserse Narkoba Polda Lampung
Jumat, 10 Januari 2020 - 13.51 WIB
386
Ilustrasi
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir rumah tahanan (rutan) Way Hui, pada Kamis (9/1/2020) malam.
Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang).
Belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan dan apa peran masing-masing.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkannya.
"Ya benar ada, masih diperiksa. Karena semalam diamankan. Nanti kita informasikan kembali hasil pemeriksaannya," kata Shobarmen saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Berita Lainnya
-
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Kostiana Tekankan Semangat Berbagi pada Momentum Iduladha 1447 Hijriah
Rabu, 27 Mei 2026 -
PTPN I Potong 304 Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kerja
Rabu, 27 Mei 2026








